TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Pelindo II menggelar rapat dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Mantan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.
Dalam rapat tersebut, Jonan membantah pernyataan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino bahwa telah mendapat persetujuan perpanjangan konsesi
Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH) Limited.
Awalnya, Anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu bertanyaā€ˇ kepada Jonan mengenai JICT. "Apakah bapak pernah menyetujui klaim Lino dalam perpanjangan kontrak JICT," tanya Masinton di ruang rapat Pansus Pelindo II, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Jonan lalu menjawab pertanyaan Masinton. Menteri Perhubungan itu hanya mengatakan kepada Lino jika ingin memperpanjang kontrak harus sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2008 mengenai pelayaran.
Masinton kemudian meminta ketegasan Jonan dalam menjawab klaim Lino. "Jangan plintat-plintut. Pantesan saja seorang Lino berani. Katakan saja benar enggak yang diklaim Lino itu bahwa Pak Jonan setuju. Jangan kita semua dibohongi," tanya Masinton lagi.
Jonan lalu menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menyetujui konsesi perpanjangan terminal peti kemas Jakarta itu dengan HPH. "Tidak pernah pada bulan Agustus menyetujui perpanjangan konsesi, enggak benar," tuturnya.
Jonan mengatakan surat yang dikirimkan Kementerian Perhubungan hanya mengatakan bahwa perpanjangan pengelolaan JICT diperbolehkan asalkan sesuai dengan UU Pelayaran. "Harus ada konsesi dulu," imbuhnya.