Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Charles Jones Mesang disebut menerima uang senilai Rp 9,750 miliar dari bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik.
Nama anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan Jamaluddien yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Jamaluddien disebut menerima uang komitmen dari 18 orang penerima dana Tugas Pembantuan senilai Rp 14, 650 miliar. Uang tersebut dibagikan oleh Jamaluddien kepada 4 orang, salah satunya Charles sebagai anggota Komisi IX DPR RI.
"Terdakwa sebagai Dirjen P2KTrans bersama Achmad Said Hudri (Sesditjen Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi P2KTrans) dan Charles Jones Mesang melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan dan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan Jamaluddien di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (2/12/2015).
Jaksa menyebutkan, uang itu diberikan sebagai realiasi perjanjian antara Charles dan Jamaluddien. Jamaluddien meminta Charles agar usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan yang diajukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dapat disetujui.
Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada yang mampu membayar 9 persen dari jumlah anggaran kepada Jamaluddien.
Saat Jamaluddien sudah mendapatkan dana, ia kemudian meminta bawahannya untuk menjadikan mereka sebagai penerima dana Tugas Pembantuan. Setelah itu, barulah Charles beraksi dengan menyetujui penambahan anggaran tersebut.
Saat perjanjian, Charles meminta uang sejumlah 6,5 persen dari jumlah dana Optimalisasi yang akan diterima oleh Direktorat Jenderal P2KTrans. Permintaan tersebut ia sampaikan kepada Achmad Said Hudri sebagai perantara Jamaluddien ketika Achmad menemuinya.
Uang diberikan secara bertahap dari sekitar bulan November hingga Desember 2013. Uang tersebut ditukarkan ke dalam bentuk dolar Amerika. Charles kemudian mengembalikan uang tersebut senilai 20 ribu Dollar Amerika kepada Achmad Said Hudri.
Atas tindakan yang dilakukan, Jamal didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.