TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/2/2015) siang.
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait pertemuan dengannya yang membahas bagi-bagi saham dan disvestasi PT Freeport atau terkenal kasus 'Papa Minta Saham'.
Mengenakan kemeja batik hijau lengan panjang, bos PT Freeport Indonesia itu tiba di ruang sidang MKD sekitar pukul 13.25 WIB.
Ia tiba dengan pengawalan ajudan dan petugas pamdal DPR.
Tak ada komentar disampaikan dari Maroef terkait kesepengetahuannya atas pertemuan dirinya, pengusaha M Riza Chalid dan Setya Novanto.
Ia hanya memberi hormat dan langsung memasuki ruang sidang MKD.
Saat kedatangan Maroef ini sempat terjadi ricuh di antara petugas dan ratusan wartawan.
Sebab, mantan Wakil Kepala BIN itu datang melalui lorong Gedung Nusantara I sementara, ratusan wartawan telah menunggu untuk mengabadikan kedatangannya di lobi Gedung Nusantara II.
Diberitakan, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto ke MKD pada 16 November 2015 lalu.
Sudirman melaporkan Novanto karena diduga membahas kontrak kerja dan pembagian saham PT Freeport Indonesia, meminta saham kosong dan proyek pembangkit listrik di Timika, Papua, saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Novanto mengajak pengusaha minyak yang diduga punya kepentingan dalam pertemuan tersebut.
Untuk menguatkan laporan, Sudirman menyerahkan rekaman dan transkrip percakapan antara Novanto didampingi pengusaha minyak M Riza Chalid dan Maroef tersebut.