News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Rekam Percakapan, Politisi Demokrat Nilai Bos Freeport Langgar UU ITE

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin menjelaskan maksudnya merekam pembicaraannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Kata Maroef, hal itu semata-mata untuk menjaga integritas dirinya sebagai pemegang kuasa di salah satu perusahaan.

"Saya menjaga prinsip saya sebagai bentuk akuntabilitas terhadap diri saya sendiri dan perusahaan saya," ungkap Maroef pada persidangan MKD di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Maroef mengatakan bahwa dirinya cepat atau lambat juga akan membawa hal tersebut kepada otoritas yang berwenang, yaitu kepada Menteri ESDM, Sudirman Said.

Apalagi, Sudirman juga meminta rekaman tersebut dan akan memprosesnya.

Anggota MKD dari Fraksi Demokrat Guntur Sasono menyatakan bahwa perbuatan yang dibuat oleh Maroef melanggar UU ITE tentang penyadapan karena melakukan perekaman tanpa izin dari pihak lain.

"Anda tahu kan kalau anda melanggar undang-undang? Ini masalah penyadapan dan ini serius," tegasnya.

Maroef yang mendapat kesempatan mengklarifikasi menyatakan bahwa aksi merekam tersebut semata-mata adanya kecurigaan dirinya terhadap pembicaraan yang dilakukan selama ini oleh kedua orang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini