TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang memastikan Presiden Direktur PT Freeport Indoensia Maroef Syamsudin akan hadir dalam persidangan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, pengusaha minyak Riza Chalid masih belum dipastikan hadir.
"Saya cek ke sekretaris. Pak Maroef konfirm datang jam 1," kata Junimart saat ditemui di sela-sela sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/11).
Ia menjelaskan, MKD belum mendapat informasi dari sekretaris MKD terkait konfirmasi kedatangan Riza. Jika mangkir hingga panggilan ketiga, menurut dia, ada kemungkinan MKD meminta bantuan kepolisian untuk mendatangkan Riza.
"Mudah-mudahan Riza bisa datang," ujar dia.
Terkait kemungkinan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan yang namanya disebut dalam rekaman, MKD belum mengambil kesimpulan.
Junimart mengatakan, hal tersebut akan ditentukan setelah persidangan besok dengan melihat hubungan antara Maroef dan Riza.
"Semua tergantung hasil sidang. Setelah itu akan kita rapatkan dalam rapat internal, siapa yang akan kita panggil untuk bisa kita dalami," ungkapnya.
Terpisah, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memanggil orang-orang yang diduga terlibat dalam rekaman soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Pemanggilan itu terkait penyelidikan perkara dugaan permufakatan jahat dalam pertemuan antara Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoedin.
"Kami akan dalami. Karena rekaman itu masih harus kami validasi lagi dengan (orang-orang) yang diduga terlibat langsung," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah.
Saat ditanya apakah orang-orang yang diduga terlibat rekaman suara itu adalah Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin, Arminsyah enggan menyebut nama. "Yang jelas yang terlibat dalam rekaman itu. Ya nanti lihat saja," ujar Arminsyah.
Meski demikian, Arminsyah mengaku belum dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan dilaksanakan. Lama atau cepatnya waktu pemanggilan, lanjut dia, tergantung proses pengumpulan bahan keterangan perkara yang tengah dilakukan saat ini.
Arminsyah pun menyambut baik jika orang-orang di dalam rekaman itu pro aktif datang ke penyidik tanpa melalui pemanggilan untuk memberikan keterangan soal perkara itu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk mulai menyelidiki atau tidak menyelidiki kasus tersebut.
"Yang menentukan tepat atau tidaknya kan Jaksa Agung, yang mengerti hukum. Bukan saya," kata Kalla.
Kemarin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa Kejagung membuka penyelidikan atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Setya. Perkara itu akan diselidiki dengan konstruksi dugaan permufakatan jahat mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya dilakukan tanpa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Tidak ada kaitannya dengan itu. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto. (tribunnews/nic/rek/kps)