News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Waryono Karno dan Istri Jero Wacik Batal Jadi Saksi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jalannya sidang kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian ESDM, atas terdakwa Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Kamis (3/12/2015).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sedianya menghadirkan Triesna Wacik, yang merupakan istri Jero dan bekas Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Jaksa Dody Sukmono mengatakan dari laporan yang diterimanya, istri dari Jero Wacik berhalangan hadir karena sedang dalam kondisi tidak sehat.

Namun kendati demikian JPU sebenarnya tidak perlu keterangan dari Triesna.

"Berberapa waktu lalu kita (JPU) sudah memanggil, tapi dia (Triesna) lagi sakit dan kita memandang hadirnya dia tidak berpengaruh kepada hasil sidang," kata Dody dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kamis (3/11/2015).

Karena keduanya kembali absen dalam persidangan hari inii, pihaknya juga menegaskan akan terus berupaya untuk menghadirkan Waryono Karno, lantaran keterangannya akan bisa memperoleh bukti baru terhadap kasus DOM ini.

"Waryono ini akan tetap kami akan panggil, kami panggil sudah beberapa waktu lalu yang bersangkutan sakit, dan sekarang kakaknya sedang berduka makanya kita jadwalkan di persidangan berikutnya," katanya.

Dengan tidak hadirnya dua orang saksi tersebut, lantas sidang tetap dilanjutkan dengan agenda keterangan dari saksi ahli dalam kasus Dana Operasional Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011, yakni petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi.

Sebelumnya, Jero didakwa telah meminta dana operasional menteri (DOM) untuk diberikan langsung kepada dirinya sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 1 Januari 2006 Tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp10,5 miliar.

Selain Jero dan keluarganya, dicurigai ada beberapa pihak lainnya yang menikmati uang tersebut.

Kendati demikian, Jero tetap bersikukuh bahwa ia tidak memperkaya diri lewat DOM. Ia mengatakan DOM merupakan haknya sebagai menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini