TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Kamis (3/12/2015), anggota MKD Akbar Faizal mencecar saksi Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoedin.
Materi pertanyaan dari Akbar seputar PT Freeport Indonesia.
"Kenapa saya menggali banyak hal soal Freeport, saya ingin tahu yang sebenarnya. Kan intinya Maroef, presidir ini, ditunjuk sebagai profesional, atau dia ingin mendapatkan target Freeport untuk memperpanjang kontrak karya?" ujar Akbar.
Namun demikian, setelah mendengarkan kesaksian Maroef, Akbar melihat semakin jelas adanya percobaan permufakatan untuk mencari keuntungan diri dan kelompok.
Saya melihat itu," tegasnya.
Akbar tidak bisa menyembunyikan kegeramannya melihat ada kelompok kepentingan yang ingin menguasai kekayaan negara.
"Inilah, berbagai kepentingan (terkuak), kemudian negara di buat milik sendiri. Sedih saya," ucapnya.
Menurut Akbar, dari keterangan saksi memang benar adanya ada percobaan meminta saham melalui permufakatan beberapa orang.
"Ya ternyata sesuai dengan apa yang disampaikan oleh SS tadi malam. Tidak ada perbedaan yakni ada 3 kali pertemuan," jelas Akbar.
Karena itu, menurut Akbar, rekaman tidak perlu lagi untuk diputar di hadapan Mareof.
MKD cukup meminta rekaman aslinya yang saat ini tengah berada di Kejaksaan Agung.
"Intinya yang saya dapat dari Maroef, bahwa barang bukti benar, ternyata ada upaya utk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Akbar.