News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Dini Hari, Bos Freeport Meluncur ke Kejaksaan Agung

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin langsung meluncur ke Kejaksaan Agung usai diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015) dini hari.

Maroef sebelumnya diperiksa sebagai saksi di MKD DPR terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus rekaman 'Papa Minta Saham'.

Padahal, saat itu Maroef baru saja menjalani pemeriksaan MKD kurang lebih 11 jam lamanya.

"Di samping peristiwa hari ini, saya secara paralel juga (dijadwalkan) dimintai keterangan Jampidsus Kejaksaan Agung. Saya masih menunggu, apakah saya masih ditunggu pagi ini, saya belum konfirmasi. Tapi, saya siap memberikan keterangan pagi ini, " kata Maroef sesaat keluar ruang sidang MKD DPR.

Baca juga : Bos Freeport Dituding Anggota MKD Ini Pasang 'Jebakan Betmen' Buat Setya Novanto

Ia mengatakan, bahwa apa yang disampaikannya di dalam persidangan etik MKD adalah kebenaran yang ia alami.

Ia mengharapakan keterangan dapat membantu tugas MKD.

Tak banyak lagi disampaikan Maroef, ia pun bergegas meninggalkan kerumunan wartawan dengan kawalan ketat petugas Pamdal dan ajudannya.

Ia meninggalkan Gedung DPR dengan menumpang mobilnya.

Baca juga: Sibuk Urus Nikahan Anak, Setya Novanto Jarang Terlihat di DPR

Kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto bergulir setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkannya ke MKD pada 16 November 2015 lalu.

Sudirman melaporkan Novanto dengan sangkaan melakukan pertemuan dan pembahasan kontrak karya dengan Presdir PT FI, Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pertemuan yang menyertakan pengusaha minyak, M Riza Chalid itu, Novanto juga meminta saham kosong dan proyek pembangkit listrik di Timika, Papua.

Untuk menguatkan laporan, Sudirman menyerahkan rekaman dan transkrip percakapan antara Novanto didampingi pengusaha minyak M Riza Chalid dan Maroef.

Selain pengadilan etik MKD di ranah politik DPR, saat ini Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki ada tidaknya tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk melakukan korupsi terkait pertemuan dan pembicaraan sang Ketua DPR dengan bos PT Freeport Indonesia tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini