News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Maroef Diperiksa Larut Malam, Fadli Zon: Tidak Lazim dan Itu ada Konspirasi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fadli Zon mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin saat larut malam.

Maroef diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

"Kejagung aneh. Masa Dirut PT Freeport Indonesia ke Kejagung malam-malam. Tidak lazim dan itu ada konspirasi," kata Wakil Ketua DPR Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Fadli mengatakan, pemeriksaan hingga tengah malam biasanya hanya menyangkut hal-hal yang darurat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tak melihat ada sesuatu yang darurat dalam kasus Setya Novanto ini.

"Seperti ada hal-hal yang luar biasa," ucap Fadli.

Dia kembali menyinggung latar belakang Jaksa Agung HM Prasetyo yang berasal dari Partai Nasdem.

Dia menilai, pengusutan Kejagung ini tidak bisa dilepaskan dari unsur politis.

"Kalau mau menegakkan hukum ya tegakkan, jangan main-main," kata politisi Partai Gerindra itu.

Maroef kemarin hadir dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang menjerat Novanto.

Sebelum hadir di MKD, Maroef mendatangi Kejaksaan Agung terlebih dulu dan menyerahkan ponsel yang digunakan untuk merekam pertemuan dengan Ketua DPR dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Pertemuan untuk ketiga kali itu digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.

Seusai pemeriksaan di MKD yang berakhir pada pukul 00.17 WIB dini hari tersebut, Maroef langsung kembali ke Kejagung untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menangani serius dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Ketua DPR.

Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan Kejagung terhadap kasus tersebut tidak akan menunggu proses persidangan yang dilakukan MKD.

Ia memastikan akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat tersebut.

"Siapa pun yang kita pandang perlu diundang. Sifatnya diundang untuk beri keterangan," kata Prasetyo.(Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini