News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Reza Chalid Bisa Dipanggil Paksa Jika Kembali Mangkir Sidang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI MKD-------Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ---Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Reza Chalid tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan kesaksian dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Reza seharusnya memberikan kesaksian bersama Presiden Direktur (Presdir) Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin pada Kamis (3/12/2015).

Namun, hanya Maroef saja yang memenuhi panggilan MKD. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua bagi Reza Chalid. Ia mengakui adanya aturan pemanggilan paksa bila saksi tidak hadir selama dua kali persidangan.

"Kalau dua kali enggak hadir, kita bisa minta bantuan polisi," kata Junimart.

MKD sendiri telah menggelar rapat internal pada Jumat (4/12/2015) . Hasil rapat MKD memutuskan pemeriksaan teradu Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (7/12/2015) pukul 09.00 WIB.

Selain itu, Junimart mengungkapkan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kembali Pengusaha Reza Chalid. Sedangkan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya ingin melakukan efisiensi waktu persidangan.

Sehingga, MKD memeriksa teradu Ketua DPR Setya Novanto terlebih dahulu sambil melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Pengusaha Reza Chalid.‎

Sementara, Anggota MKD Marsiaman Saragih menyebutkan alasan Reza Chalid tidak menghadiri sidang MKD. "Reza katanya keluar negeri," ujar Marsiaman.

Diketahui, MKD menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Ia diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan kasus itu ke MKD menyertakan bukti rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini