TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino tidak dapat memberikan notulensi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada percepatan perubahan kontrak pengelolaan pelabuhan sebelum tanggal 5 Agustus 2014 lalu.
Menurut RJ Lino, notulensi itu tidak perlu ada.
"Kalau kerjasama dengan pihak perusahaan asing, tidak perlu ada. Negosiasi tersebut prosesnya panjang dan tidak ada notulensinya," ujarnya pada saat pertemuan dengan Pansus Pelindo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Sementara itu, Dirut JICT, Danur Rusli mengatakan bahwa pihaknya memiliki notulensi tersebut tertanggal 24 November 2015.
"Kami punya notulennya, ini kami buat pada saat 24 November lalu," katanya.
Ketua Pansus Pelindo, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa perubahan pengelolaan pelabuhan sudah dilakukan pada 5 Agustus 2014.
Sehingga seharusnya Pelindo II dan PT JICT sudah mempunyai notulensi RUPS sudah ada.
"Ini sudah setahun lebih. Ini gimana? Ngomongnya 24 November baru ditandatangani, tapi anda kasih ke BKPM tanggal 17 November. Kok bisa?" kata Rieke.
Danur Rusli tetap membantah bahwa pada Sirkuler telah dilaporkan pada 7 Juli dan dirinya mengatakan bahwa hal tersebut legal dan sah secara hukum PT dan UU Pelayaran.