TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI mengkritik sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport.
Perpanjangan tersebut disampaikan Sudirman saat membalas surat-urat dari CEO PT Freeport Mcmoran Inc, James R Moffet pada 7 Oktober 2015.
Menurut Kardaya Warnika, Sudirman harusnya tahu undang-undang mensyaratkan pembahasan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak itu berakhir.
Itu artinya pembicaraan perpanjangan kontrak baru dilaksanakan pada tahun 2019.
"Aturan perundangan itu bahwa semua orang yang ada di Indonesia harus mengetahui tentang undang-undang itu. Tidak hanya DPR. Pemerintah, rakyat juga dianggap mengetahui," kata Kardaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Wardaya meminta agar surat tersebut dicabut saja oleh Pemerintah karena bisa mengikat Pemerintah Indonesia.
Kardaya mengatakan Freeport bisa menjadikan surat tersebut sebagai dasar perpanjangan kontrak dan mengumumkannya di Amerika.
"Kami usulkan surat ini dicabut dan berikan kepastian sehingga lebih aman kalau surat ini dicabut sehingga tidak ada interpretasi macam-macam," tukas Kardaya.