News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pukul 18.00 Hari Ini Jadi Waktu Terakhir Pasangan Calon Laporkan Dana Kampanye

Penulis: Amriyono Prakoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia (kiri) bersama Hadar Nafis Gumay (kanan) memberikan penjelasan disela diskusi media bertema orientasi pilkada serentak di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Proses pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar delapan hari lagi membuat KPU terus percepat proses distribusi logistik surat suara ke dearah Pilkada Serentak. Dari 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak, hampir 100 persen daerah sudah melakukan pencetakan surat suara. Selanjutnya tahapan yang dilakukan adalah dari sisi pendistribusian dimana dari 259 kota, 254 kota sudah menerima logistiknya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa hari ini, pukul 18.00 waktu setempat, pasangan calon yang menjadi peserta pilkada serentak melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Kami tunggu sampai pukul 18.00 waktu setempat. Sanksinya akan dibatalkan jika tidak laporkan hari ini. Tapi kami masih tunggu sebelum KPU daerah pleno," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).

Ferry menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye.

Sementara untuk penyelenggara pemilu yang masih menunggu hingga esok, maka KPU akan menerapkan sanksi internal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menyampaikan bahwa seharusnya, KPU tegas untuk memberikan sanksi pembatalan calon jika tidak menyerahkan LPPDK pada malam ini.

"Jangan seperti kemarin yang masih memberi pengampunan. Sekarang sudah tidak ada waktu lagi. Tinggal 3 hari lagi soalnya. Kalau ada yang bermasalah, masih bisa dibatalkan langsung," kata Muhammad.

Hal tersebut dianggap penting oleh Bawaslu, karena dalam laporannya, pihaknya akan segera mengetahui dana-dana yang aneh saat pasangan calon melakukan aktivitas kampanye tiga bulan belakangan.

Sehingga dapat langsung memberikan sanksi tegas jika terindikasi memanipulasi dana kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini