TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), A Bakrie menghendaki sidang yang akan menghadirkan terlapor Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres dilakukan secara terbuka.
Pasalnya, dua sidang sebelumnya digelar secara terbuka.
"Enggak mungkin tertutup, kita minta terbuka. Saya dan teman-teman MKD minta terbuka," kata Bakrie di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan, jika sidang dilakukan secara tertutup akan menimbulkan polemik baru.
Karena saat ini banyak isu tak sedap yang menimpa lembaga yang dulu bernama Badan Kehormatan itu.
"Kalau tertutup, apa kata dunia? Nanti ada apa ini? Kalau dia (Setya Novanto) mau membela ya sidang dilaksanakan terbuka. Kalau ditutup malah bikin curiga," katanya.
Sementara itu, anggota MKD asal fraksi Nasdem, Akbar Faisal menuturkan, menurut Undang-Undang persidangan DPR, semua harus dilakukan secara terbuka.
Kecuali, ada hal-hal yang kemudian disepakati yang memang mengharuskan sidang tersebut dilakukan secara tertutup.
"Ada beberapa hal, tetapi sebenarnya secara keseluruhan persidangan di DPR itu terbuka," kata Akbar.