Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Rio Capella bersalah menurut hukum menerima uang Rp200 juta. Menurutnya, Rio secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
"Meminta kepada Majelis Hakim, menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rio Capella berupa penjara dua tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurangan," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana sambil membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Jaksa KPK juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, menurut Jaksa, perbuatan terdakwa selaku Anggota DPR RI bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapatan negara.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator," kata Jaksa Yudi.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, tim Penasihat Hukum Rio Capella mengatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang selanjutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin 15 Desember 2015.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan Senin 15 Desember 2015," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi.