News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Metromini vs KRL

Kata Dirjen Kereta Api Kemenhub Soal Fungsi Palang Pintu Perlintasan KA

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Metromini hancur ditabrak KRL.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko menegaskan palang pintu bertujuan menutup jalur kendaraan umum untuk memberikan kereta api melintas.

Meski yang tertutup hanya setengah, namun kata Hermanto hal itu tetap jadi larangan bagi para pengendara angkutan pribadi dan umum untuk melewatinya.

"Memang palang pintu cuma setengah, tapi tidak berarti boleh diterobos," ujar Hermanto di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).

Hermanto memaparkan pembangunan palang pintu pada awalnya untuk menutupi lajur kereta dari hewan saat itu. Meski sudah tidak ada hewan diperkotaan, tetapi kata Hermanto fungsinya tetap sama yakni mensterilkan jalur kereta.

"Filosofi pintu supaya hewan tidak lewat dulunya, semacam dipageri," kata Hermanto.

Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata memaparkan agar masyarakat perlu rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

Baik sirene, lampu, maupun pintu palang harus diperhatikan oleh semua pengguna jalan sebidang.

"Pintu kereta api untuk mengamankan kereta api bukan jalan, pintu cuma terbuka setengah, itu bukan rambu, sudah tersedia di rambu samping jalan," kata Hermanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini