TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto digelar secara tertutup.
Novanto, dalam sidang tertutup itu mempermasalahkan rekaman yang dinilai Ketua DPR itu tidak sah.
"Bahwa rekaman seolah-olah tidak sah menurut beliau (Novanto)," kata Anggota MKD, Guntur Sasono, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Novanto, kata Guntur beralasan bahwa rekaman yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak memiliki dasar hukum.
Novanto menilai rekaman itu dilakukan tanpa izin dirinya.
"(Rekaman) dilakukan tanpa seizin dan kemudian dirasakan itu melanggar hukum," tuturnya.
Selama persidangan, kata Guntur, Novanto lebih banyak melakukan pembelaan terhadap apa yang dituduhkan.
Menurut Guntur, Novanto memang memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
"Beliau (Novanto) kurang bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu. Sehingga beliau mencoba untuk membela dan memang punya hak," katanya.
Sidang yang dipimpin oleh Kahar Muzakir itu saat ini memasuki masa skors.
Sidang dijadwalkan akan dimulai kembali pada pukul 16.00 WIB.