News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Novanto Anggap Rekaman yang Dilakukan Maroef Sjamsoeddin Tidak Sah

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto digelar secara tertutup.

Novanto, dalam sidang tertutup itu mempermasalahkan rekaman yang dinilai Ketua DPR itu tidak sah.

"Bahwa rekaman seolah-olah tidak sah menurut beliau (Novanto)," kata Anggota MKD, Guntur Sasono, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Novanto, kata Guntur beralasan bahwa rekaman yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak memiliki dasar hukum.

Novanto menilai rekaman itu dilakukan tanpa izin dirinya.

"(Rekaman) dilakukan tanpa seizin dan kemudian dirasakan itu melanggar hukum," tuturnya.

Selama persidangan, kata Guntur, Novanto lebih banyak melakukan pembelaan terhadap apa yang dituduhkan.

Menurut Guntur, Novanto memang memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

"Beliau (Novanto) kurang bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu. Sehingga beliau mencoba untuk membela dan memang punya hak," katanya.

Sidang yang dipimpin oleh Kahar Muzakir itu saat ini memasuki masa skors.

Sidang dijadwalkan akan dimulai kembali pada pukul 16.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini