TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham' oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Harus dilakukan sesuai aturan termasuk menggelar sidang dengan sistem tertutup.
"Kita harus kembali kepada Undang-undang. Karena kalau tidak sudah, akan ada kemauan antar pribadi," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin(7/12/2015).
Menurut Fadli para pembentuk Undang-undang beralasan dilakukannya tertutup, lantaran dalam sidang etik belum ditentukan orang yang disidang sudah pasti bersalah.
Berbeda halnya, dengan proses dalam ranah hukum atau pro justicia.
"Sidang (MKD) itu memang harus tertutup. Kan orang itu belum tentu bersalah, kenapa harus terbuka. Kalau mau terbuka ajukan judicial review, resikonya ada rahasia negara, kasus susila, urusan rumah tangga diumbar ke publik," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang MD3 menjelaskan bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup.