News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Melawan Polisi, Komplotan Pencuri Motor di Kelapa Gading Akhirnya Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kepolisian Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap dua pelaku, Jepri (23) dan Iwan Setiawan (33) yang biasa melakukan pencurian sepeda motor di kawasan tersebut.

Bahkan pada saat ditangkap, para pelaku sempat melawan dengan melakukan aksi penembakan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan kejadian bermula saat petugas sedang melakukan observasi wilayah di Jalan Boulevard Artha Gading, Kamis (3/12/2015) malam.

Saat melintas di dekat restoran cepat saji KFC, petugas memergoki pelaku sedang mencoba mencuri sebuah sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

Mengetahui aksinya kepergok, Iwan langsung menembak ke arah petugas dengan senjata api. Melihat hal itu, petugas membalas dengan senjata api jenis revolver yang diarahkan ke Iwan dan mengenai kaki kiri dan pinggang pelaku.

Melihat temannya tertembak petugas, Jepri, pelaku lainnya yang juga sempat melawan petugas, tidak berselang lama langsung memilih menyerah dan melemparkan pistol yang dipegangnya.

"Mereka bisa memetik 2-3 motor dalam satu hari. Pelaku juga dikenal sadis dan tidak segan melukai korbannya kalau berusaha menghalangi," katanya, Senin (7/12/2015).

Susetio menambahkan dari pengakuan tersangka, para pelaku telah menjalani aksinya di 25 lokasi berbeda dan sudah dilakoni lebih dari dua tahun.

"Mereka biasanya jual motor-motor tersebut Rp 2-3 juta per unit, tergantung motornya. Kita lagi cari tahu berapa banyak motor yang dipetik mereka," ujarnya.

Terkait kepemilikan senjata api, Susetio mengatakan pihaknya akan mendalami dari mana kepemilikan pelurunya itu. Pasalnya peluru yang digunakan pelaku termasuk peluru tajam.

"Kepada petugas mereka mengaku dua pucuk senjata api yang dipakai saat melawan petugas tersebut dibeli di daerah Sumatera seharga Rp 3 juta," ujarnya.

Sementara itu salah seorang pelaku, Jepri mengatakan dirinya tidak menyangka akan bernasib sial di lokasi terakhir pemetikan motor. Pasalnya di lokasi itu mereka sudah beroperasi beberapa kali.

"Biasanya lancar-lancar saja pak, enggak ada curiga sedikitpun. Lah wong kita udah sering ke sini juga," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni kunci letter T beserta 17 buah anak kunci, 11 butir peluru tajam, uang tunai Rp 2,5 juta serta dua buah senjata api jenis revolver.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Ðarurat Nomor 51 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Junianto Hamonangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini