TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto merasakan pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai bentuk rekayasa politik yang luar biasa.
Bahkan menurut politikus Golkar ini, kesimpulan dalam aduan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menghakiminya secara sepihak.
"Kesimpulan yang disampaikan dalam surat pengadu tersebut telah menghakimi saya secara sepihak," ujar Setya dalam nota pembelaan yang diterima wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (7/12/2015).
Setya Novanto yakin, bahwa sidang MKD beberapa hari ini telah menjadi podium rakyat untuk menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang dituduhkan kepadanya terbukti tidak benar.
Lebih lanjut Setya Novanto melihat ada upaya penggiringan dan pembentukan opini melalui media massa beberapa hari terakhir. Yakni, yang telah memvonis Setya Novanto bagaikan penjahat yang harus dihukum.
"Padahal faktanya tidak demikian. Saya merasa upaya pembentukan opini "praduga tak bersalah" terhadap saya itu sudah mengorbankan dan merusak nama baik saya, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota DPR," tandasnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang tertutup pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai teradu.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir.
Anggota MKD dari PPP Dimyati Natakusumah menyebutkan mekanisme persidangan memang dilakukan secara tertutup.
"Enggak ada yang protes karena itu mekanisme, katanya disini begitu," tutur Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Dalam sidang tertutup itu, Dimyati mengatakan MKD masih mendengarkan dahulu keterangan dari Setya Novanto.
"Pak Setnov sedih," kata Politikus PPP itu menggambarkan suasana didalam ruang sidang MKD.
Dimyati menuturkan nota pembelaan Setya Novanto disampaikan secara tertulis.