TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menegaskan akan kembali memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan permufakatan jahat.
"Apabila nanti ada keterangan tambahan yang diperlukan pasti saya akan datang lagi," kata Sudirman Said berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin (7/12/2015).
Pada pemberian keterangan yang berlangsung selama satu jam hingga 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan, Sudirman mengaku telah memberikan pengakuan secara jujur, seperti pada kesaksiannya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Seluruh yang saya tahu telah saya sampaikan sejujur jujurnya," katanya.
Sudirman mengakui sempat tidak bisa menghadiri undangan dari Kejaksaan yang sediannya berlangsung pada Jumat (5/12/2015) lalu.
Menurutnya, saat itu dia sedang mewakili Indonesia untuk hadir pada sidang Organisation of Petroleum Exportir Country (Opec) di Wina, Austria.
"Baru pagi ini saya dapat memenuhi panggilan ini," kata Sudirman.
Sebelumnya diberitakan, Sudirman memberikan keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang dia serahkan ke MKD.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Sudirman ditanyai 10 pertanyaan terkait rekaman yang dia berikan pada lembaga etik DPR.
Arminsyah juga menyebutkan pihaknya belum selesai meminta keterangan dari Menteri ESDM tersebut dan berencana kembali mengundang untuk memberikan keterangan soal rekaman pembicaraan tersebut.
Pada rekaman itu terdapat pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Dalam pembicaraan tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu dan menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.