Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kembali menyambangi Kejaksaan Agung, Selasa (8/12/2015).
Kedatangan Maroef hari ini untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan antara dirinya, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto, pihaknya mengundang Bos Freeport Indonesia tersebut pada 09.00 WIB.
"Maroef diperiksa dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini Maroef ada di dalam untuk memberikan keterangan tambahan. Informasinya hanya Maroef hari ini," kata Amir di Kejagung, Jakarta.
Pemberian keterangan Presdir Freeport Indonesia ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, pada hari ini merupakan kali keempat.
Maroef pertama kali hadir di ke Gedung Bundar Kejaksaan pada Rabu malam (3/12). Kemudian dilanjutkan pada Kamis (4/12) pagi, tapi terpotong karena ada panggilan untuk menghadiri pemanggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan di Komplek Parlemen Senayan. Pada pemberian keterangan saat itu Maroef memberikan ponselnya yang terdapat rekaman yang dipermasalahkan.
Selesai sidang etik di MKD, Maroef langsung meluncur ke Gedung Bundar pada Jumat (5/12/2015) dini hari.
Pemanggilan Maroef Sjamsoeddin ke kantor Jampidsus terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Pada rekaman tersebut, suara diduga Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.
Permintaan itu diajukan Setya Novanto sebagai timbal balik memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.