News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Cari Keberadaan Riza Chalid, Jampidsus Minta Bantuan Intelijen

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/11/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menelusuri keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan menggunakan bantuan dari Intelijen Kejaksaan.

"Kami sudah minta bantuan intelijen untuk bantu tugas dalam penyelidikan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Riza Chalid yang kerap menghilang saat dipanggil untuk dimintai keterangan, jelas Jampidsus, telah mempengaruhi proses penyelidikan.

"Jelas ketidakhadiran dia (Riza) mempengaruhi penyelidikan, karena tidak datang jadi tidak bisa dimintai keterangan," kata Arminsyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku sulit untuk melacak keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Pasalnya pengusaha yang terlibat dalam rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novantoari dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, kerap menghilang.

"Saya kira susah (dicari) orangnya. Dia (Riza) selalu menghilang dari kerumunan dan keramaian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto saat dihubungi Selasa (7/12/2015).

Amir menyatakan Riza Chalid sebenarnya telah dipanggil pada Senin (7/12). Namun pengusaha tersebut tidak memenuhi undangan untuk memberikan keterangan.

Pada rekaman itu terdapat pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Rizal Chalid.

Dalam pembicaraan tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu dan menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini