News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Malam-malam, Sudirman Said Sambangi Kejaksaan Agung Pakai Toyota Alphard

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUDIRMAN DI PRIKSA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai diperiksa di ke Jaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015). Pemeriksaan yang berlangsung 1 jam ini Sudirman mengaku hanya menyampaikan hal-hal yang sudah diutarakannya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait dugaan permufakatan jahat pada rekaman yang dia serahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya sudah katakan akan hadir kembali jika dipanggil lagi, sekarang untuk memberikan tambahan. Nanti setelah ditanya baru saya jelaskan," kata Sudirman Said di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Sudirman Said hadir di Kejaksaan Agung pada 19.04 WIB menggunakan mobil mewah Toyota Alphard warna hitam.

Pemberian keterangan dari Sudirman Said di Kejaksaan Agung pada hari ini, merupakan kali kedua.

Sebelumnya, pada Senin (7/12/2015), Menteri ESDM telah menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan. Namun, pada kesempatan tersebut mantan dosen Universitas Paramadina itu, hanya memberikan keterangan selama satu jam.

Sudirman memberikan keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang dia serahkan ke MKD.

Pada rekaman itu terdapat pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Rizal Chalid.

Dalam pembicaraan tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu dan menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini