News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Novanto Bungkam Ditanya Pertemuan Kedua dan Ketiga dengan Bos Freeport

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan aktivis pegiat antikorupsi menggelar aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (8/12/2015). Aksi yang mengambil tema Bersihkan DPR tersebut menyerukan keprihatinannya terhadap upaya pelemahan pemberantasan korupsi di indonesia serta menyesalkan pelaksanaan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, yang berlangsung tertutup.

Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain nota pembelaan, Ketua DPR Setya Novanto sempat menjawab beberapa pertanyaan anggota MKD saat sidang pemeriksaannya selaku tertuduh atau teradu kasus pertemuan dan pembahasan kontrak karya serta permintaan saham ke PT Freeport Indonesia (PT FI), pada Senin (7/12/2015).

Namun, Novanto memilih menolak menjawab alias bungkam saat anggota MKD menanyakan hal yang berkaitan dengan pertemuan kedua dan ketiga dengan Presiden Direktur PT FI, Maroef Sjamsoeddin. Ia hanya mengakui adanya pertemuan pertama dengan Maroef.

Demikian disampaikan oleh anggota MKD dari Hanura, Syarifuddin Sudding, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Menurut Sudding, Novanto hanya mengakui adanya pertemuan pertamanya dengan Maroef Sjamsoeddin di Gedung Nusantara III DPR pada April 2015. Novanto menyebut dalam pertemuan itu inisiatif dari Maroef. Dan Maroef lah yang awalnya berkeluh kesah tentang kelanjutan nasib kontrak karya PT Freeport di Papua.

"Katanya saat itu Maroef yang menyampaikan tentang pembangunan smelter, perpanjangan utang dan kontrak kerja Freeport," kata Suddin mengutip pengakuan Novanto di persidangan.

Namun, Novanto menolak menjawab saat ditanya lebih lanjut berkaitan dengan materi pertemuan kedua dan ketiga dengan Maroef.

Pihak MKD menanyakan itu untuk mengkonfirmasi kesaksian Maroef dalam sidang sebelumnya, bahwa terjadi tiga kali pertemuan dirinya dengan Novanto, di mana dua pertemuan terakhir dihadiri oleh pengusaha M Riza Chalid.

"Sempat ditanya, apakah keluhan tersebut juga diutarakan oleh Maroef pada pertemuan kedua dan ketiga. Katanya, 'Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan jawaban soal itu'. Begitu," kata Sudding.

"Sempat ditanyakan, apakah Saudara selaku Ketua Dewan punya kewengan menyangkut perpanjangan kontrak PT Freeport. Dia jawab, 'Saya tidak memiliki kewenangan itu, karena hal itu menyangkut kewenangan eksekutif'. Tapi, setelah menyentuh materi, dia membatasi diri," sambungnya.

Menurut Sudding, Novanto lebih dulu membatasi diri melalui nota pembelaannya agar tidak bisa ditanyakan dan dikonfirmasi oleh anggota MKD terkait rekaman maupun pertemuan kedua dan ketiga dengan Maroef.

Novanto menilai rekaman yang dilakukan oleh Maroef yang disebutkan terjadi pada pertemuan ketiga adalah ilegal karena Maroef bukan penegak hukum dan perekaman tanpa izin.

Padahal, sesuai rekaman salinan dan pengakuan Maroef, bahwa pembahasan mendalam perihal renegosiasi kontrak karya dan permintaan saham terkait PT Freeport ada dalam pertemuan ketiga.

"Pokoknya menyangkut pertemuan kedua dan ketiga, dia tidak mau menjawab karena rekaman itu (dianggap) ilegal karena tanpa seizin," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini