News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Penegakan Hukum Dengan Bukti Ilegal Akan Munculkan Anarkisme

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara mengatakan jika alat bukti hukum didapatkan secara ilegal maka yang akan terjadi adalah anarkisme dimana akhirnya hukum tidak berlaku.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat Asep Warlan Yusuf mengatakan, menjadi sangat penting sebuah alat bukti didapatkan juga melalui proses hukum yang benar.

“Kalau seperti kasus “Papa Minta Saham” rekamannya yang dilakukan pihak Freeport bisa dijadikan alat bukti hukum, yang akan terjadi adalah kekacauan hukum. Siapapun bisa merekam pembicaraan apapun dan kemudian dijadikan alat bukti. Maka ini tinggal tunggu saja waktu terjadi anarkisme, dimana hukum tidak akan berlaku lagi,” ujar Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Rabu (9/12/2015).

Asep mengatakan, masyarakat boleh tidak menyukai perilaku para politisi terlebih pada Setya Novanto, namun demikian hukum tetap harus dijalankan sesuai koridornya.

Tidak boleh karena rasa kebencian atau ketidaksukaan pada Setya Novanto membuat melegalkan sesuatu yang dilarang.

Jika ini yang terjadi maka tinggal tunggu waktu saja, masyarakat sendiri yang akan menjadi korban.

“Kalau pengusaha boleh merekam hal seperti ini terhadap ketua DPR, apa kira-kira yang sanggup dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat yang tidak disukainya? Semua orang bisa dijebak. Jangankan oleh penguasa, oleh kawan sendiri atau saudara sendiri pun, masyarakat bisa dijebak. Kalau memang Setya Novanto dianggap melanggar hukum, maka semua juga harus dilakukan dengan proses hukum yang benar,” katanya.

Asep memberikan contoh jika satu saat seseorang menjadi pejabat dan ketika dia menjabat datang seorang kawan yang minta bantuan agar proposal proyeknya di tempat pejabat yang bersangkutan di golkan.

Karena sifat ketimurannya dan berbasa basi, si pejabat mengiyakan permintaan temannya. Tanpa sepengetahuan si pejabat, temannya tersebut merekam pembicaraan hal itu.

“Ketika janji basa basi itu tidak direalisasikan, sang teman pun marah dan kemudian melalui pihak ketiga membongkar rekaman tersebut dengan tuduhan bahwa sang pejabat wan prestasi atau malah dituduh menjanjikan sesuatu yang masuk ranah korupsi. Orang kan tidak tahu, bahwa pejabat itu hanya basa basi ketika menjanjikan,” ujarnya.

Atau sebaliknya pun bisa dilakukan seorang pejabat.

”Contoh yang sama cuma bedanya yang merekam adalah sang pejabat terhadap teman pengusahanya. Kalau sang pejabat tidak suka, maka permintaan proyek oleh seorang teman, bisa dijadikan alat bukti pemerasan. Kalau seperti ini, dimana semua orang bisa merekam dan menjadikan hal ini alat bukti repot semuanya,” katanya.

Asep pun mengingatkan persepsi yang salah tentang MKD. Bagaimanapun MKD adalah lembaga di dalam DPR yang tidak lain adalah lembaga politik.

Sehingga bagaimanapun keputusan MKD, pastinya lebih mempertimbangkan sisi politiknya. Sehingga tentunya keputusan MKD sangat tergantung pada kepentingan politik dan aktor-aktornya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini