TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR setya Novanto melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Bareskrim Polri.
Saat ini Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto tengah membuat laporan dan sedang melengkapi beberapa berkas untuk melengkapi laporan.
"Ini sudah di dalam, sedang buat laporan. Kami melaporkan SS atas sejumlah dugaan pidana," ujar Firman saat dihubungi wartawan, Rabu(9/12/2015).
Firman mengaku ada lebih dari satu dugaan pelanggaran hukum yang akan dilaporkan pihaknya antara lain fitnah, penghinaan dan pelanggaran Undang-undang ITE.
Untuk diketahui, Sudirman Said merupakan pelapor ke MKD dalam dugaan pencatatan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Setnov terkait jatah saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Tidak hanya di MKD, kasus ini juga tengah diusut di Kejagung soal dugaan pemufakatan jahat Novanto. Baik Sudirman maupun Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) keduanya sudah diperiksa anak buah Jaksa Agung, HM Prasetyo.