Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding menilai persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto tidak perlu dibuat sulit.
Sebab, MKD tidak memproses pembuktian hukum.
"Sekadar sebatas ingin membuktikan adanya pertemuan. Seperti Setya Novanto semalam, dia mengakui adanya pertemuan pertama dengan Maroef (Bos Freeport Indonesia)," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12/2015) malam.
Novanto, kata Sudding, mengakui pertemuan pertama berlangsung selama 90 menit. Dimana Maroef berkeluh kesah mengenai Freeport terkait kontrak karya.
Kemudian dilanjutkan pembicaraan kedua. Menurut Politikus Hanura itu, isi rekaman yang dipersoalkan MKD sebenarnya tidak perlu dilakukan uji forensik.
Pasalnya, Novanto telah mengakui adanya pertemuan dengan Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Meskipun, Novanto tak mengakui rekaman tersebut. Sudding mengatakan kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto telah terang benderang.
Anggota Komisi III DPR itupun sedang membuat rumusan putusan.
"Ini terang benderang. Iyalah (ada pelanggaran)," katanya.
Menurut Sudding, dirinya telah menemukan bukti terkait kasus tersebut. Dimana, Novanto tidak membantah adanya pertemuan dengan Pengusaha Reza Chalid dan Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Meskipun, Novanto tak mengakui bukti rekaman.
"Mencermati kesaksian Novanto, ia keberatan rekaman tanpa seizin dia. Tapi tidak menyanggah pertemuan itu. Itu bukti petunjuk adanya pertemuan itu," katanya.
Mengenai jenis hukuman, Sudding enggan mengungkapkan pilihannya. Ia menegaskan rumusan putusan yang ia buat akan dibacakan saat sidang putusan.