News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Bawaslu: 62 TPS Harus Lakukan Pemilihan Ulang

Penulis: Amriyono Prakoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini (kedua kiri), bersama Dosen Universitas Diponegoro Hasyim Asy ari (tengah), Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz (kedua kanan), dan Pengamat Pemilu Minan (kanan) saat memberikan keterangan di Media Centre Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015). Dalam konpers tersebut JPPR menerangkan terkait peta koalisi pilkada serentak yang dilihat dari jumlah dukungan parpol, perbandingan jumlah dukungan dengan perolehan suara parpol, serta peta masing-masing dan antar parpol dalam membangun koalisi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengatakan bahwa terdapat 62 TPS harus menyelenggarakan pemilihan ulang karena terjadi beberapa pelanggaran yang dinilai berat oleh pihaknya.

"Iya ada 62 TPS yang harus dilakukan pemilihan ulang karena kami nilai pelanggarannya berat. Terutama di Kabupaten Yalimo (Papua)," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Disebutkan olehnya, sebanyak 51 TPS di Kabupaten Yalimo, semua kotak suara dirampas oleh pasangan calon nomor urut 1 saat akan dibawa KPPS ke TPS.

Sehingga pada saat 9 Desember tidak dapat dilakukan pemilihan calon kepala daerah.

Sementara di Kabupaten Sumba Timur ada ketidakcocokan antara jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

Jumlah surat suara awal sebanyak 621 lembar, sedangkan yang mencoblos sebanyak 430 lembar. Sementara yang terpakai 431 lembar dan tidak terpakai sebanyak 191 lembar.

"Di Denpasar ada juga seseorang yang menyuruh enam orang anak buruh untuk menggunakan hak suaranya di TPS yang tidak sesuai," ujar Nasrullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini