News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hina Orang Padang, Riza Chalid Diadukan ke Kapolri

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya membuat surat pengaduan ke Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya membuat surat pengaduan ke Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar.

Surat pengaduan itu disampaikan oleh beberapa perwakilan dari Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya, Kamis (10/12/2015).

"Di rekaman antara pengusaha Riza Chalid, Setya Novanto dan Presiden Freeport Indonesia, Maroef itu sangat menyedihkan karena Riza menyebut orang Minang atau Padang itu Dajjal, artian Dajjal ini kurang baik," ujar Sarman El Hakim, koordinator dari Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya di Mabes Polri.

Diungkapkan Sarman, kata "Dajjal" memiliki pengertian orang yang paling pendusta, paling pembohong, sampai karena pembohongnya, Dajjal tersebut menyatakan bahwa dia adalah Tuhan.

"Jadi ketika ada seseorang yang mengatakan bahwa masyarakat Minang adalah Dajjal, berarti kami masyarakat Minang adalah pendusta, pembohong, dan mengaku-ngaku sebagai Tuhan. Kami merasa sangat terhina dengan pernyataan Riza, kami orang Minang itu taat beragama," tuturnya.

Sarman melanjutkan, kontribusi para putra-putri Minang dalam lahirnya negara ini sangat besar. Bahkan banyak yang diangkat menjadi pahlawan Nasional seperti Tuanku Imam Bonjol, Tan Malaka, Haji Agus Salim, Syahrir, Muhammad Yasin, hingga Mohammad Hatta sebagai Proklamator bangsa.

"Dengan kontribusi pendahulu kami bagi bangsa ini yang begitu besar, apakah pantas kami orang Minang disebut Dajjal seperti yang dituduhkan oleh Riza Chalid??," tambah Sarman.

Sarman menambahkan dalam pengaduannya ke Kapolri mereka mengadukan Riza atas perbuatan melakukan penghinaan dan penistaan terhadap orang Minang atau Pasang sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini