TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi kawakan Titiek Puspa terlihat menghadiri sidang terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyanyi lagu 'Gang Kelinci' itu mengaku sengaja hadir untuk melihat sahabat lamanya.
"Ini sahabat kita sudah lama. Selain jadi sahabat, kuasa hukum yang selalu menangani perkara saya juga," kata Titiek kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Titiek mengatakan, dirinya baru kali ini bertemu kembali dengan Kaligis. Kehadiranya dalam sidang vonis pengacara gaek itu tak lain untuk memberikan dukungan.
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan putusan Kaligis hari ini batal. Hal itu lantaran salah Ketua Majelis Hakim, Sumpeno sakit.
"Sedianya memang hari ini adalah putusan, tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sidag dirawat, opname," kata hakim anggota, Afirin.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (17/12/2015) mendatang.
"Kalau tidak ada lagi kita tunda satu minggu, Kamis. Mudah-mudahan majelis sudah sembuh. Baik, Kamis tanggal 17 (minggu depan) yah," kata hakim Arifin.
Sementara itu, OC Kaligis mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan upaya banding bila majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum dirinya diatas tiga tahun penjara.
Sebab, kata Kaligis, Panitera Hakim PTUN, Syamsir Yusfan yang dituduh menerima suap darinya divonis tiga tahun.
"(Vonis) Diatas tiga tahun pasti banding. Yang satu paket sama saya, Panitera aja divonis 3 tahun," kata Kaligis usai sidang.
Namun, apabila hakim memutus hukuman di bawah tiga tahun, OC Kaligis tak akan banding.
"Kami akan pikir-pikir," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa menilai Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar US$2,000.
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.