News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Jaksa Agung Diimbau Tidak Panas di Awal Tapi di Ujung Tak Jelas

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI) membakar poster Ketua DPR RI Setya Novanto saat melakukan aksi di Jalan Sisingamaraja, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/12/2015). Dalam aksinya mereka menuntut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memecat Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI terkait kasus PT Freeport. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo diminta tidak ikut-ikutan memanfaatkan momentum drama atau bermanuver semata dari dengan mengusut kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.

Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2015).

"Jika memang lembaga penegakan hukum melakukan pemeriksaan kasus tersebut ya lanjutkan saja. Berharapnya ini bukan sekedar panas diawal tanpa ujung yang jelas," ujar Virgo.

Karena itu, menurutnya, sekarang tinggal jaksa agung membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukannya adalah murni penegakan hukum tanpa ada motif atau intervensi apapun.

"Jangan jaksa agung ikut-ikutan memanfaatkan momen ini sebagai manuver atau drama semata," tegasnya.

"Ya, tinggal jaksa agung membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukannya adalah murni penegakan hukum tanpa ada motif atau intervensi apapun," dia menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Agung memastikan kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin terus berjalan.

Prasetyo memastikan, tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung akan naik tingkatannya, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami masih awal penyelidikan, tapi pasti, kami harus maju," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Jika suatu kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, artinya sudah ada seseorang yang diduga terlibat di dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai Tersangka.

Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti yang telah diperoleh.

"Kami tidak ingin terburu-buru. Tapi pasti," kata Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini