News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bupati Temanggung Diserahkan Kepada Kejagung Malam Ini

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tumanggung Totok Ary Prabowo Jumat (11/12/2015) akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani hukuman.

Totok merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD tahun anggaran 2004, ,

Penyerahan Totok kepada Kejagung berlangsung, setelah dia ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, Selasa (8/12/2015) silam.

"Diserahkan pada Jumat sekitar 22.30 WIB nanti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di kantornya, Jumat (11/12/2015).

Totok yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, melarikan diri sejak 2010.

Dia kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu atas nama Eddi Solihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini