Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tumanggung Totok Ary Prabowo Jumat (11/12/2015) akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani hukuman.
Totok merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD tahun anggaran 2004, ,
Penyerahan Totok kepada Kejagung berlangsung, setelah dia ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, Selasa (8/12/2015) silam.
"Diserahkan pada Jumat sekitar 22.30 WIB nanti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di kantornya, Jumat (11/12/2015).
Totok yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, melarikan diri sejak 2010.
Dia kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu atas nama Eddi Solihin.