TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya menyatakan artis Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
Sehingga, panti sosial berkewajiban memberikan perlindungan sosial dan bertanggung jawab pemulihan kondisi korban. Ini sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami mempunyai tanggung jawab untuk pemulihan kondisi korban. Ini adalah korban," tutur Wisnu, Staf Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta Timur, ditemui di lokasi, Jumat (11/12/2015).
Selama menjalani pemulihan kondisi, kata dia, kedua orang itu akan mendapatkan perawatan di rumah masing-masing.
Hal itu karena tempat penampungan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta sedang dalam tahap renovasi. Sehingga, tidak ada korban yang dirawat inap di tempat itu.
"Kami menyerahkan kembali kepada keluarga. Langsung ke rumah. Kami masih tahap renovasi," kata dia.