TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (14/12/2015).
Luhut tiba di ruang sidang MKD pukul 12.57 WIB, untuk diperiksa dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam penjelasannya, Luhut menjelaskan posisinya mulai kala menjabat sebagai Kepala Staf Presiden hingga awal dirinya menjabat Menkopolhukam.
Luhut tegaskan bahwa dari awal memo yang didasari pada kajian mendalam yang dilakukan kantor kepala staf presiden, bahwa perpanjangan kontrak hanya boleh dibahas dua tahun sebelum kontrak habis, yakni 2019.
"Posisi saya tidak pernah bergeser dari kronologis itu," tegas Luhut dalam keterangannya di MKD.
"Saya tidak ingin atasan saya terjebak. 17 Juni kami mengirimkan memo kepada presiden UBK Freeport. dalam konteks ini kami cukup jelas menjelaskan posisi Freeport. Bahwa baru dapat diajukan paling cepat pada tahun 2019," katanya.
Luhut mengaku berpegang teguh pada lima prinsip soal PT Freeport Indonesia ini. Pertama, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku.
Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.
Ketiga, lanjut mantan Kepala Staf Kepresidenan itu, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada.
Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
"Terakhir, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing," ujar Luhut.
Berdasar lima prinsip itu, Luhut mendukung syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo dalam perihal perpanjangan kontrak Freeport.
"Lima syarat itu, yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan," ujarnya.
"Petunjuk bapak presiden kepada saya, yakni harus merujuk pada aturan yang sudah ada. Sampai detik ini presiden masih konsisten pembicaraan freeport pada tahun 2019," katanya.