News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Hakim Tipikor Bacakan Vonis Rio Capella Minggu Depan

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Dalam pemeriksaan terdakwa, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya Evy Susanti diduga menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, memastikan putusan terhadap terdakwa mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella bakal dibacakan Senin pekan depan.

"Sesuai dengan kesepakatan yang disepakati, dengan pertimbangan putusan dipercepat Senin 21 Desember 2015 pukul 14.00 WIB," kata ketua majelis hakim, Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat Senin (14/12/2015).

Sementara itu Rio yang ditemui usai sidang, mengaku pasrah dengan putusan hakim. Meski demikian, ia merasa dijadikan korban atas perkara yang menyeret namanya tersebut.

"Jadi gini, pledoi sudah sama-sama dengar, kemudian putusan kita serahkan ke majelis hakim. Saya tidak bisa mengatakan optimis atau tidak, tapi yang pasti begini, dari 6-7 sidang memperlihatkan saya adalah korban," katanya.

Mantan anggota komisi III itu bersikeras, dia telah mengembalikan uang yang diduga suap senilai Rp200 juta.

Rio menyebut, tidak ikut campur dalam penanganan duit bansos di Sumatera Utara yang menjerat mantan Gubernur non aktif, Gatot Pudjo Nugroho.

"Dikembalikan lagi (duitnya), yang ditangkap tangan uang sudah tidak ditangan saya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini