TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Jumhana membenarkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto yang berinisiatif untuk melakukan pertemuan di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.
Hal tersebut disimpulkan Fadil setelah meminta keterangan dari Sekretaris Pribadi Setya Novanto, Madina.
Dia turut membantah meski merekam pembicaraan tersebut, Maroef Sjamsoeddin bukan pihak yang memprakasai.
"Inisiasinya bukan dari Pak Maroef. Kurang lebih seperti itu (dari Setya) inisiasinya," kata Fadil Jumhana di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Pada pertemuan yang pembicaraannya direkam Bos Freeport Indonesia, Ketua DPR Setya Novanto diduga mencatut nama presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat.
Sebagai timbal balik dari pemberian saham tersebut, Setya menjanjikan pemulusan pada negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.
Kejaksaan Agung melihat ada indikasi permufakatan dalam rekaman pembicaraan tersebut.