TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai kenapa negara harus membayar divestasi saham PT Freeport.
Apalagi kata Luhut, tahun 2021 nanti, Freeport akan menjadi milik pemerintah jika tidak diperpanjang kontrak karyanya.
"Kenapa kita harus beli saham itu. karena tahun 2021 itu sudah milik Indonesia kalau tidak diperpanjangan. Itu kajian bebas kita," kata Luhut di hadapan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (14/12/2015).
"Kenapa kita harus bayar mahal-mahal kalau itu nanti jadi milik kita?" demikian dipertanyakan Luhut kemudian.
Dia jelaskan, kala ia menjabat Kepala Staf Kepresidenan, tim Kantor Staf kepresidenan menilai pemerintah tak perlu merogoh kocek besar untuk membeli divestasi saham Freeport.
"Pemahaman kami, pertama mengapa kita harus bayar, toh itu nanti milik kita," katanya.
Luhut pun menjelaskan posisinya dan pemerintah terkait perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia. Yakni terdapat lima syarat.
"Syarat tersebut adalah pembangunan Papua, menggunakan kandungan lokal, divestasi saham, peningkatan besaran royalti, dan pembangunan industri pengolahan," jelas Luhut.
Luhut menegaskan dirinya sama sekali tidak anti asing.
"Saya terbuka terhadap investasi asing yang dapat membangun ekonomi indonesia, tetapi investasi harus tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata dia.
Luhut mengaku berpegang teguh pada lima prinsip soal PT Freeport Indonesia ini. Pertama, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku.
Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.
Ketiga, lanjut mantan Kepala Staf Kepresidenan itu, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada.
Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
"Terakhir, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing," ujar Luhut.
Berdasar lima prinsip itu, Luhut mendukung syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo dalam perihal perpanjangan kontrak Freeport.
"Lima syarat itu, yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan," imbuhnya.
"Petunjuk bapak presiden kepada saya, yakni harus merujuk pada aturan yang sudah ada. Sampai detik ini presiden masih konsisten pembicaraan freeport pada tahun 2019," jelasnya.