News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencatutan Nama Presiden dan Wapres

Sudding: Keterangan Luhut Tidak Berpengaruh pada Putusan Setya Novanto

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan berjalan menuju ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015). Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan MKD sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan tidak memengaruhi keputusan MKD yang menyidangkan etik Ketua DPR Setya Novanto.

Demikian disampaikan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding usai Luhut memberikan keterangan di MKD, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut sudding, keterangan yang diberikan Luhut hanya menjelaskan posisi jenderal purnawirawan TNI tersebut dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

"Dalam sidang MKD ini hanya menjelaskan tentang posisi dia (Luhut). Dia ingin menegaskan dirinya tak berkaitan dengan perpanjangan kontrak Freeport. Tapi bagi MKD tidak ada poin yang jadi pertimbangan untuk menguatkan (putusan Setya Novanto)," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta.

Politikus Hanura sedari awal sudah menegaskan bahwa Luhut tidak ikut dalam pertemuan yang dilakukan oleh Setya Novanto, M Riza Chalid serta Maroef Sjamsoeddin.

MKD, kata Sudding sudah mengorek kedekatan antara Luhut dengan Novanto dan Riza Chalid dalam sidang hari ini.

"Kemarin saya bilang tanpa diperiksa, Luhut pun saya sudah bisa ambil kesimpulan," tuturnya.

Bagi Suding, Sidang MKD justru digunakan Luhut sebagai ruang untuk mengklarifikasi karena adanya penyebutan nama mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.

Baginya, pernyataan Luhut tidak menguatkan bukti terhadap substansi persoalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini