TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Akbar Faisal membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan koleganya di MKD, Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir, yang bertemu Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan sebelum bersaksi di MKD terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Hal itu juga ia tuangkan dalam sebuah surat laporan dirinya yang ditujukan kepada Pimpinan MKD atas kelakukan Ridwan Bae Cs tersebut.
"Aduanya adalah dugaan pelanggaran Peraturan DPR nomor 1 Kode etik DPR. Pertama bahwa teradu dalam kapasitasnya sebagai maelis MKD yang melakat bertemu dan menghadiri konperensi pers hari jumat,11 Desember 2015 di kantor Menkopolhukam dengan orang yang akan diperiksa MKD, kemudian membicarakan kepada media tentang sesuatu hal yang akan diperiksa oleh MKD," kata Akbar di DPR, Selasa (15/12/2015).
Kedua, lanjut Akbar, Ridwan Bae Cs, dalam konferensi pers Luhut yang menerangkan juga soal kasus Freeport, tidak bersikap independen dan benar dari pengaruh lain atas tugas fungsi wewenangnya.
"Kehadiran teradu (Ridwan, Kahar dan Adies) tidaklah pantas, tidak patut, merendahkan citra dan kehormatan, mencemarkan nama baik dan fungsi fungsi MKD dan DPR RI," tegas anggota Komisi III dari Fraksi NasDem tersebut.