News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Akbar Faisal Dilaporkan Kubu Golkar Karena Ungkap Pemeriksaan Novanto Tengah Malam

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akbar Faizal Komisi III DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro kontra hingga perang urat saraf di antara anggota MKD terhadap proses kasus etik Ketua DPR Setya Novanto tidak hanya terjadi di persidangan dan rapat internal. Kini, mereka mulai perang terbuka.

Anggota MKD dari Golkar, Ridwan Bae dan anggota MKD dari NasDem Akbar Faisal saling melapor ke MKD atas tuduhan pelanggaran etik sebagai anggota MKD.

Ridwan Bae melaporkan Akbar Faisal gara-gara dianggap membocorkan materi rapat tertutup MKD yang dilaksanakan pada Jumat (4/12/2015) dini hari, ke media massa. Yakni, soal usulan kubu Golkar agar MKD memeriksa Novanto pada dini hari itu juga. Saat itu, MKD batal memeriksa Novanto dan baru bisa dilakukan pada Senin (7/12/2015).

"Kami tadinya lagi rapat internal tertutup, kita akan undang Setya Novanto, dia datang tidak mau, menolak karena sudah malam, lalu dia keluar ruang rapat bicara ke wartawan soal itu," kata Ridwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015) malam.

Menurut Ridwan, materi rapat tertutup MKD adalah bersifat rahasia.

Sebelumnya, Akbar Faisal juga menyampaikan akan 'meladeni' laporan dari Ridwan Bae itu.

Akbar juga bersiap melaporkan balik pelanggaran etik Ridwan Bae ke MKD. Sebab, dia selaku hakim kasus etik Novanto justru menghadiri konferensi pers Menko Polhukam, Luhut Panjaitan pada Jumat (11/12/2015) petang. Padahal, diketahui Luhut merupakan bagian pihak terkait kasus etik Novanto yang akan dimintai keterangan oleh MKD.

Akbar punya alasan perihal tuduhan dirinya menginformasikan materi rapat MKD ke media massa.

Menurutnya, pertemuan beberapa anggota MKD pada Jumat dini hari itu bukan lah rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR. Sebab, pertemuan dilakukan setelah batas waktu pukul 22.00 WIB dan materi yang disampaikan ke media massa itu tidak bersifat rahasia.

Terlepas keduanya saling melaporkan, diketahui penanganan kasus dugaan pelkanggaran etik Setya Novanto terkait pertemuan pembahasan kontrak karya dan saham PT Freeport Indonesia itu sendiri belum kunjung dituntaskan oleh MKD.

Kejaksaan Agung selangkah lebih maju karena telah pada tahap penyelidikan dalam memproses kasus yang lebih dikenal dengan 'Papa Minta Saham' itu. Namun demikian, belum diketahui pula apakah korps Adhiyaksa di bawah komando HM Prasetyo tersebut mampu mengusut tuntas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini