News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Kuasa Hukum Djan Faridz Pertanyakan Putusan Pengadilan Akomodir Ujang-Jawawi

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Calon Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto-Habib, Humprey Djemat (tengah) dan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz (kanan) di kawasan Proklamasi, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Calon Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto-Habib, Humprey Djemat mempertanyakan hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Putusan tersebut dianggap merugikan karena mengakomodir kembali pasangan Ujang-Jawawi dalam proses pemilihan Pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Ada apa ini? Putusan DKPP bilang kalau KPU Kalteng mendapat peringatan. Kemudian KPU RI juga telah mendiskualifikasi. Kok malah dimasukkin lagi si Ujang-Jawawi ini?" ujarnya di kawasan Proklamasi, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Menurut Humprey pasangan Ujang - Jawawi sudah tidak memenuhi syarat pencalonan dari awal pendaftaran karena telah mengklaim surat rekomendasi dari PPP versi Muktamar Jakarta.

Sehingga, sudah seharusnya pengadilan tidak mengakomodir hal tersebut.

Dirinya juga mempertanyakan keputusan majelis hakim PT TUN yang mempunyai decenting opinion hanya satu orang.

Sedangkan dua hakim lainnya telah menolak gugatan yang diperkarakan oleh kuasa hukum Ujang-Jawawi, Taufik Basari.

"Harusnya kalau ada dua hakim yang menolak gugatan tersebut, maka majelis hakim seharusnya mengikutinya. Bukan mengikuti decenting opinion dirinya sendiri," katanya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengatakan bahwa pihaknya sangat dirugikan dengan adanya putusan tersebut.

Dengan adanya hal tersebut berarti ada dua pasangan calon yang didukung PPP mengikuti proses pilkada yang saat ini ditunda.

"Saya melanggar undang-undang kalau ada dua pasangan dari PPP masuk ke pencalonan. Saya tidak mau itu terjadi," kata Djan.

Dirinya berharap bahwa Mahkamah Agung yang telah mendapatkan surat pengajuan kasasi dari KPU RI dan segera memproses surat tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di pilkada serentak.

Diketahui, bahwa majelis hakim PT TUN Jakarta, Didik Andy Prastowo merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan PPP Kubu Rommy menang dalam gugatan di PT TUN Jakarta beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini