News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Sebelum Memutuskan Perkara Novanto, MKD Kaji Mendalam

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah berikan keterangan terkait kasus etik Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada para awak media di Gedung Nusantara III DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015). Ia mengaku masih bingung menentukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan kader Partai Golkar tersebut. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Lembaga yang dulu bernama Badan Kehormatan itu masih melakukan kajian yang mendalam terhadap kasus 'papa minta saham' tersebut.

"Masih dikaji. Kami mau bedah betul dimana pelanggaran etiknya," kata anggota MKD, Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu menuturkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam membuat putusan.

MKD, kata Dimyati tidak menutup kemungkinan akan meminta pendapat pakar agar tidak salah mengambil putusan.

"Kita mau tanya ahli, tanya pakar juga. Kami ingin mendapat masukan yang sebesar-besarnya," tuturnya.

‎Dirinya pun tidak ingin berandai-andai terkait putusan untuk Setya Novanto.

Dimyati menegaskan bahwa sebelum keputusan diambil harus mempertimbangkan orisinalitas barang bukti.

"Barang bukti harus asli dulu. Berbahaya dalam pembuktian kalau barang bukti tidak asli," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini