TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MKD DPR dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa Ketua DPR, Setya Novanto harus dikenakan sanksi berat agar dapat diberhentikan menjadi pimpinan DPR, bahkan dipecat dari keanggotaannya di DPR.
"Jangan sampai putusan sedang, Setya Novanto harus diberikan sanksi berat. Kalau sanksi sedang, dia bisa balik lagi jadi pimpinan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Menurut Dimyati, meski harus membentuk tim panel yang akan bekerja selama tiga bulan, hal tersebut tidak akan menjadi masalah jika Setya Novanto dapat dipecat dari anggota dewan.
Sedangkan jika dihukum sedang, Setya Novanto hanya dapat dicopot dari jabatannya saja. Bukan keanggotaan dari DPR.
"Jadi misalnya saya dicopot dari pimpinan DPR, saya bisa jadi pimpinan yang lain. Pimpinan Banggar begitu atau pimpinan MKD. Bisa-bisa saja. Kalau disanksi berat, bisa diberhentikan keanggotaannya," tambahnya.
Pembentukan tim panel yang berjumlah tujuh orang, terdiri dari empat anggota dari anggota MKD, serta tiga orang dari anggota dewan lainnya dan hasil dari Tim Panel akan diparipurnakan terlebih dahulu untuk meminta persetujuan pencopotan atau tidak.