News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Basaria Ingin KPK Hati-hati Tetapkan Status Tersangka

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol. Basaria Panjaitan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (15/12/2015). Sebanyak sepuluh capim KPK akan menjalani fit and proper test oleh Komisi III DPR RI yang berlangsung dari Senin (14/12/2015) hingga Rabu (16/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi Basaria Panjaitan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ‎tidak memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Untuk itu, Basaria menyarankan agar lembaga antirasuah itu berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang.

"SP3 tidak boleh diberikan kepada KPK. Untuk itu penetapan tersangka harus betul-betul memiliki dua alat bukti," kata Basaria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dalam fit and proper test yang digelar Komisi III DPR RI, Basaria menuturkan status terdakwa seseorang bisa hilang jika hakim menilai dua alat bukti tidak membuktikan seseorang bersalah.

Menurutnya, setiap terdakwa memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan tidak bersalah.

"‎Dalam hal ini jika hakim yakin terdakwa tidak bersalah maka harus bebas. Walaupun sudah ada dua alat bukti," tuturnya.

‎Masih, kata Basaria, penetapan tersangka di kepolisian memiliki mekanisme dengan yang dilakukan oleh KPK. Penetapan tersangka oleh KPK menurutnya harus benar-benar memiliki dua alat bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini