TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan mengatakan fungsi KPK tidak hanya memberantas masalah korupsi saja, melainkan harus memberdayakan penegak hukum lainnya yang sudah ada.
Apabila KPK hanya fokus pada pemberantasan saja, tanpa adanya peran supervisi dan koordinasi maka lembaga tersebut harus dirubah terlebih dahulu.
"Seperti BNN yang khusus memberantas narkoba, kemudian KPK khusus hanya memberantas korupsi, mungkin dia harus dibentuk seperti BNN, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Korupsi Nasional kita rubah dulu undang-undangnya nya," kata Basariah di depan Komisi III DPR RI, Selasa (16/12/2015).
Sementara itu berdasarkan UU 30 2002 KPK dibentuk untuk memperkuat Polisi dan Jaksa. KPK dapat mengambil alih kasus atapun melimpahkan kasus dan melakukan supervisi kepada polisi dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Di pasal 8 disebutkan bahwa KPK boleh mengambil alih kasus dan berdasarkan pasal 44, KPK setelah menemukan dua alat bukti yang sah, kemudian dia melanjutkan ke tahap penyidikan, penyidikan ini bisa dilimpakahkan polisi dan jakasa dan dia melakukan supervisi dan koordinasi, dan ini yang saya katakan menjadi sinkron," katanya.
Ia pun menambahkan apabila penegak hukum yang sudah ada diberdayakan oleh KPK, dan dilakukan supervisi dan koordinasi, Maka pemberantasan korupsi dapat berjalan baik. Kelebihan dan kekuatan yang dimiliki KPK dan dimanfaatkan untuk menutupi keterbatasan yang dimilki oleh kepolisian dan kejaksaan.
"KPK menjadi leading dalam hal ini (pemberantasan korupsi), dia memiliki kewenangan yang lebih dalam segalanya, biasa menyadap bisa mengambil orang tanpa izin, kalau sienrgitas ini terjadi, kalau polisi menemukan sesuatu yang dilakukan pejabat negara yang dalam tindakan memerlukan izin, Maka bisa diserahkan kepada KPK. Dan dalam melakukan penyidikannya KPK bisa melimpahkannya, Ini yang saya sebutkan sinergitas," pungkasnya.