News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Golkar Putuskan Setya Novanto Langgar Kode Etik Berat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ‎(MKD) dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae yang selama ini lunak dalam sidang etik Setya Novanto, ternyata memutuskan Ketua DPR tersebut melakukan pelanggaran berat.

Putusan tersebut diambil karena‎ terlapor yakni Setya Novanto banyak kekurangan selama menjalani sidang etik di MKD.

‎"Pendapat kami pun berkesimpulan sama dengan yang lainnya. Saudara Novanto terdapat pelanggaran etika yang tergolong Berat," katanya dalaM rapat putusan pelanggaran etik Setya Novanto di Gedung Nusantara 2, Komplek Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Bukannya menjelaskan rinci kekurangan apa dari Setya Novanto selama persidan‎gan sehinga dijatuhi sanksi berat, Ridwan Bae malah mengatakan banyak kekurangan dalam Sidang MKD, Fakta dan data belum maksimal dan masih diperdebatkan.

Oleh karenanya dengan sanksi berat, Maka penilaian kesalahan Setya Novanto akan dinilai objektif dalam panel.

"Dengan Panel akan menghadirkan saksi dan menghadirkan ahli. Dan seyogyanya dan sebaiknya penilaian bersumber dari Lembaga politik, kita hadirkan panel, yang bisa memberhentikan pak Novanto bila terbukti dalam panel," katanya.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Tata Beracara MKD DPR menjelaskan dalam menangani pelanggaran etik berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian.

MKD harus membentuk panel yang tata caranya sesuai dengan sidang MKD. Dalam pasal 40 disebutkan, panel beranggotakan tujuh orang yang berasal‎ dari tiga orang unuir MKD dan 4 orang unsur masyarakat. Nantinya panel kemudian akan menggelar sidang.

‎Dalam putusan Panel nantinya berbunyi;
a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan Teradu terbukti melanggar," demikian bunyi pasal 41 ayat (5) Tata Beracara MKD.

Selanjutnya putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR. Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini