News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

JK Yakin MKD DPR akan Putuskan Novanto Diberi Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (tengah), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini Ketua DPR akan diberikan sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal itu terlihat dari keputusan para anggota MKD, 8 orang menyebut Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang, 6 orang menyebut pelanggaran berat.

"Sudah bisa diyakini bahwa keputusannya adalah memberi sanksi. kan sudah lewat sebelas orang anggota MKD kan, pastilah itu," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Sidang MKD belum selesai digelar karena terpotong istirahat. Belum semua dari 17 anggota MKD yang menyampaikan keputusannya terhadap Setya Novanto, atas kasus 'Papa Minta Saham'.

Dengan sanksi sedang, maka Setya Novanto akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Dengan sanksi berat, maka akan dibentuk panel, dan Setya Novanto harus menanggalkan keanggotaannya di DPR.

Bila mayoritas meminta kader Partai Golkar itu mundur, maka Setya Novanto harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Tak harus mundur, ini kan keputusan, bukan mengimbau," ujar JK.

Soal siapa kader Partai Golkar yang layak menggantikan Novanto. Jusuf Kalla yang juga merupakan mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya ke DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini