News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Raih Penghargaan Keretbukaan Informasi Publik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari 10 besar instansi pemerintahan, Kementerian Perhubungan berada pada peringkat 4 (empat) dengan nilai 91,45.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono, pada acara Seminar Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor RRI Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diberlakukan secara efektif sejak 30 April 2010 mengamanatkan badan publik untuk menyampaikan informasi yang dikuasainya, “obligation to tell” bagi pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi (public’s right to know).

"Kemenhub sebagai penyelenggara negara di bidang transportasi yang kegiatannya dibiayai dari APBN termasuk badan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang KIP dimaksud," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam rilisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini