TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menerima pengunduruan diri Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum DPR RI.
"Berdasarkan surat pengunduran diri saudara Setya Novanto dari Ketua DPR RI periode 2014-2019, maka dengan ini MKD memutuskan menerima pengunduran diri saudara Setya Novanto," tegas Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan putusan sidang MKD, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Surahman menambahkan bahwa terhitung sejak tanggal 16 Desember 2015, maka Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI.
"Terhitung sejak Rabu tanggal 16 Desember 2015, Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI," tegas Surahman.
Sebelumnya, surat pengunduran diri Setya Novanto dibacakan Sufi Dasco Ahmad.
Dalam surat tersebut, Setya Novanto menyatakan mundur untuk menghindari demi kepentingan negara dan menghindari kegaduhan.